"Kita membutuhkan payung hukum yang jelas. Sehingga pelibatan TNI diperlukan untuk memberantas terorisme itu juga dibenarkan oleh hukum," ujar Wiranto.
Hal itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers setelah bertemu dengan para sekjen di rumah dinas Wiranto, Senin (14/5/2018), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihadapi bukan hanya oleh pemerintah, namun juga masyarakat. Semua dilibatkan," kata Wiranto.
Karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk revisi UU Antiterorisme.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini