Selesaikan UU Terorisme, Pemerintah-DPR Sepakat Tak Pakai Perppu

Selesaikan UU Terorisme, Pemerintah-DPR Sepakat Tak Pakai Perppu

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 11:44 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dengan begitu, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme secepatnya diselesaikan.

"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di rumah dinasnya, Senin (14/5/2018).

Wiranto mengatakan opsi perppu yang sempat mencuat mengingat rentetan ledakan bom yang dilakukan kelompok teroris tidak digunakan. Menurut Wiranto, konsep terakhir dari revisi UU Antiterorisme akan segera diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Presiden menyampaikan secepatnya harus diselesaikan. Sebaiknya tidak kita gunakan perppu, tapi segera diselesaikan bersama-sama," kata Wiranto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan agar payung hukum bagi pemberantasan terorisme segera diselesaikan. Jokowi menyebut revisi UU Antiterorisme sudah 2 tahun dibahas DPR dan belum juga selesai.

Di sisi lain, dalam 25 jam terakhir, terjadi 5 ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Jokowi sampai terbang dari Jakarta ke Surabaya pada Minggu (13/5) untuk memantau langsung pascaperistiwa tersebut. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads