Bawa SIM Palsu, Pria Ini Pura-pura Kaget Saat Razia di Blitar

Bawa SIM Palsu, Pria Ini Pura-pura Kaget Saat Razia di Blitar

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 16:29 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Danang Hermawan (25) memasang wajah terkejut ketika polisi memintanya ikut ke Mapolres Blitar. Saat itu memang tengah digelar Operasi Patuh Semeru 2018, tepatnya di Jalan Raya Glondong, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro.

Pria ini diduga menggunakan SIM B1 palsu atau SIM untuk pengemudi truk. Kebetulan pada saat itu yang bersangkutan juga sedang mengendarai mobil Pick up hitam dengan nopol AG 9005 GE.

Dugaan polisi pun menguat setelah SIM milik warga Desa Panggungasri RT 03 RW 03 Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar tersebut dicek di database SIM online. Di dalam data tersebut diketahui bahwa nomor yang tercantum di SIM tidak muncul.


"Dari hasil pemeriksaan itu , kami amankan satu lembar SIM B.1 nomor 930421290077 atas nama Danang Hermawan. SIM B1 palsu itu tertulis dikeluarkan dari Polres Pangkalan Bun Kalteng," jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dikonfirmasi, Rabu (9/5/2018).

Bawa SIM Palsu, Pria Ini Pura-pura Kaget Saat Razia di BlitarSIM B1 palsu yang terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2018 di Blitar. (Foto: Erliana Riady)

Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Blitar, Danang baru mengaku jika ia memang menggunakan SIM B1 palsu. Bahkan SIM itu telah dipergunakan selama 13 bulan belakangan.

Menurut pengakuan tersangka, SIM itu diperoleh saat masih bekerja sebagai sopir di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Salah seorang rekannya yang bernama Diki (23) membantu mengurus SIM B1 palsu tersebut dengan meminta biaya pengurusan sebesar Rp 1.500.000.


"Pengakuan tersangka, dia menerima SIM B1 itu di kantor CV LAM. Alamatnya Kelurahan Bumiharjo Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah," ungkap Anissullah.

Selain SIM B1, polisi juga mengamankan kendaraan yang dikemudikan Danang saat itu, mobil Pick up hitam dengan nopol AG 9005 GE beserta STNK atas nama Sri Wulandari dengan alamat Dusun Pule Utara RW 05 RT 02 Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Tersangka terancam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.