"Setelah ditangkap tadi sore, oleh tim dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Cipinang," kata Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Selasa (8/5/2018).
Jan mengatakan keduanya diciduk sore tadi. Setyardi diciduk sekitar pukul 17.00 WIB di Stasiun Gambir dan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya langsung dijebloskan ke Cipinang pada pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Ciduk Pemred dan Redaktur Obor Rakyat |
"Pukul 20.00 WIB dibawa ke Cipinang untuk jalani masa tahanan," ucapnya.
Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini