"Iya, kami banding," ucap kuasa hukum Setiyardi-Darmawan, Hinca Panjaitan saat dihukum detikcom, Rabu (23/11/2016). Namun Hinca tidak merinci kapan waktunya pendaftaran banding itu.
Pada Selasa (21/11) kemarin, majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa bersalah. Budiono dan Darmawan dianggap telah melakukan pencemaran nama baik kepada Joko Widodo sewaktu pilpres 2014. Meski telah dianggap melanggar pasal pencemaran nama baik, jaksa tidak lekas menahan keduanya. Alasannya ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada 4 Juni 2014. Tapi Obor Rakyat tetap membuat edisi kedua tabloid Obor Rakyat dan kembali beredar dengan judul '1001 Topeng Jokowi'. Tabloid tersebut tidak hanya beredar masyarakat umum, tetapi telah sampai juga ke lingkungan pesantren dan pengurus mesjid.
Akhirnya, Mabes Polri menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai sebagai tersangka sepuluh hari setelahnya. Kasus pun bergulir ke proses hukum, meski memakan waktu dua tahun lamanya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini