Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, mengatakan Setyardi ditangkap di Stasiun Gambir, Selasa (8/5/2018) pukul 17.00 WIB, sedangkan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Setyardi merupakan Pemred dan Darmawan merupakan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat.
"Setyardi di Stasiun Gambir pukul 17.00 WIB dan Darmawan di Tebet pukul 16.00 WIB," ucap Jan kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis satu tahun penjara.
"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum, baik melalui banding dan kasasi," ujar Rum.
Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buron (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini