Jaksa Ciduk Pemred dan Redaktur Obor Rakyat

Jaksa Ciduk Pemred dan Redaktur Obor Rakyat

Rivki - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 21:38 WIB
Setyardi Budiono (hijau) ditangkap di Gambir. (Foto: dok istimewa)
Jakarta - Dua terpidana kasus Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono, ditangkap tim kejaksaan. Keduanya ditangkap karena terbukti bersalah menghina Presiden Jokowi pada Pilpres 2014.

Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, mengatakan Setyardi ditangkap di Stasiun Gambir, Selasa (8/5/2018) pukul 17.00 WIB, sedangkan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Setyardi merupakan Pemred dan Darmawan merupakan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat.

"Setyardi di Stasiun Gambir pukul 17.00 WIB dan Darmawan di Tebet pukul 16.00 WIB," ucap Jan kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis satu tahun penjara.

"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum, baik melalui banding dan kasasi," ujar Rum.

Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buron (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads