"Belum ada keputusan. Kita harus lihat dari berbagai aspek. Nanti akan dirapatkan lagi," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/5/2018).
Menanggapi hasil temuan polisi tentang tidak ada peredaran narkoba di Old City, Tinia mengatakan hal itu akan menjadi pertimbangan meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tinia, pemerintah akan tegas menutup sebuah tempat hiburan jika terbukti adanya peredaran narkoba. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menutup beberapa tempat hiburan seperti Karaoke Sense dan Diskotek Exotic.
"Kecuali memang di sana ada peredaran. Atau menyediakan narkoba, baru kita tutup," ucap Tinia.
Saat ini, garis polisi sudah dilepas dari diskotek yang berada di daerah Tambora, Jakarta Barat, itu. Penyelidikan polisi dilakukan setelah munculnya keributan pengunjung pada Senin (23/4) dini hari lalu. Pengunjung bernama Frengky Brata itu juga positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu.
Setelah tak menemukan benda-benda berbahaya maupun obat-obatan terlarang dalam penyelidikan, polisi menyerahkan Old City kepada pengelola. Diskotek itu pun sudah beroperasi seperti biasa.
"Iya sudah dibuka. Saya lupa persisnya. Pokoknya (dibuka) pada hari keenam dari (pemasangan) police line pada saat kejadian, terus hari keenam dibuka," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh saat dihubungi detikcom, Selasa (8/5/2018).
Polisi membuka police line tersebut karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan telah selesai. Sesuai ketentuan, polisi wajib membuka police line jika penyelidikan dan penyidikan selama 6x24 jam selesai dilakukan. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini