"Iya sudah dibuka. Saya lupa persisnya. Pokoknya (dibuka) pada hari keenam dari (pemasangan) police line pada saat kejadian, terus hari keenam dibuka," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh saat dihubungi detikcom, Selasa (8/5/2018).
Polisi membuka police line tersebut karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan telah selesai. Sesuai ketentuan, polisi wajib membuka police line jika penyelidikan dan penyidikan sudah dinyatakan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iver mengatakan, dari hasil penggeledahan di diskotek Old City tidak ditemukan adanya benda-benda berbahaya maupun obat-obatan terlarang. Sehingga polisi membuka police line tersebut dan menyerahkan Old City kepada pengelola.
"Kita tidak menemukan narkoba, bahan peledak atau senjata api. Jadi kita tidak bisa menutup lama-lama, kalau sudah selesai kita wajib serahkan ke pengelola," ungkapnya.
Penyelidikan ini dilakukan karena adanya pengunjung diskotik yang membuat keributan di diskotik itu pada Senin (23/4) dini hari lalu. Pengunjung bernama Frengky Brata itu juga positif mengkonsumsi inex dan sabu.
"Dia (Frengky) ini dia make inexnya di dalam, sedangkan make sabunya di luar. Waktu duduk (di diskotik) dia janjian dengan temannya ketemu di table 18, kemudian buka bir, lalu dia disuruh buka mulut sama orang ini (DPO) kemudian dimasukan inexnya ke mulut," tuturnya.
Polisi memastikan, Frengky tidak mendapatkan narkoba dari dalam diskotik. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni RB dan AL.
"RB DPO pemberi sabu ke FB dan AL itu DPO pemberi inex ke FB," tuturnya.
Namun, Iver tidak bisa memastikan apakah diskotik itu sudah beroperasi atau tidak. "Kalau itu silakan tanyakan ke Pemprov DKI," tuturnya. (mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini