Surat itu dikirim melalui Polres Metro Jakarta Barat. "Kami sudah kirim jawaban ke Dinas tapi melalui Polres (Metro Jakarta Barat). Nanti, tunggu saja apa hasilnya dari Dinas," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh, Senin (30/4/2018).
Iver mengatakan hasil penyelidikan menyebut tidak ada peredaran narkoba di Diskotek Old City. Menurut dia, Frengky diduga menggunakan ekstasi di dalam Old City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inex dipakai di dalam. Tapi, sumber dari luar. Temannya (yang membawa) janjian di situ. Jadi, bukan peredaran di dalam," ujar Iver.
Menurut Iver, temannya berinisial AL menyuruh Frengky membuka mulut. Kemudian, dia melemparkan inex tersebut. "Inexnya hanya 1/2 butir. Suruh buka mulut kemudian dilempar. Sudah kami tetapkan sebagai DPO," ucap Iver.
Sementara itu, Frengky juga menggunakan sabu sebelum masuk Old City. Dia membeli dari seseorang kenalannya. "Untuk pengedar sabunya juga masih DPO," kata Iver.
Sementara itu, Frengky tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjalani rehabilitasi sejak Kamis (26/4).
Sebelumnya diberitakan, Frengky dan tiga temannya membuat onar saat berkunjung ke Old Citywalk Senin (23/4). Frengky ribut dengan temannya sendiri sampai memecahkan gelas.
Kepada petugas keamanan diskotek, Frengky mengaku sempat ditodong senjata oleh seseorang yang berada di diskotek. Pengakuan ini dianggap polisi sebagai halusinasi dari Frengky karena konsumsi narkoba.
Frengky kemudian terlibat keributan kembali dengan orang yang tak dikenal di luar diskotek. Akhirnya pihak pengelola Old City menghubungi Polsek Tambora. Polisi kemudian mengamankan Frengky, tapi ketiga orang temannya melarikan diri. (aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini