"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Abraham Ben Moses terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yakni 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Abraham sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan ketidakrukunan antar umat beragama.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Hukuman 4 tahun penjara itu dianggap terlalu berat.
"Kami mengatakan banding karena banyak pertimbangan-pertimbangan penasehat hukum yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan cukup berat hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa," kata pengacara Moses, Maxie Ellia saat dihubungi.
Abraham ditangkap polisi pada Desember 2017. Selain itu, Abraham juga diadukan oleh PP Pemuda Muhammadiyah dan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pusami) ke Bareskrim.
(abw/rvk)