"Kami sepakat kami tidak mengajukan keberatan dan kami akan mengikuti proses," kata kuasa hukum Abraham, Maxie Ellia dalam sidang di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (26/2/2018).
Ini merupakan sidang kedua yang dijalani Moses. Dalam sidang perdana pekan lalu, dia tidak didampingi penguasa hukum. Hal itu pula yang menjadi alasan kuasa hukum untuk tak mengajukan eksepsi atau keberatan karena belum menerima berkas perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum Agus Kurniawan menyebut, dakwaan sudah dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. Abraham didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Agus.
Abraham ditangkap polisi pada Desember 2017 lalu. Selain itu, Abraham juga diadukan oleh PP Pemuda Muhammadiyah dan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pusami) ke Bareskrim.
Dalam perkara ini, polisi menduga Abraham telah melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang SARA, dan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama. (abw/rvk)