"Menuntut majelis hakim menjatuhkan terdakwa Abraham Moses hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Muhammad Airlangga saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Tangerang, Senin (22/4/2018).
Jaksa menilai Abraham terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jaksa juga mengatakan Abraham menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Abraham disebut sengaja melakukan perbuatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan ketidakrukunan antar umat beragama," imbuhnya.
Saat sidang berlangsung, ruang sidang dipenuhi pengunjung. Sejumlah anggota dari ormas dan simpatisan terdakwa ikut menyaksikan langsung jalannya sidang.
Usai sidang, kedua kelompok membubarkan diri dengan tertib. Tuntutan 5 tahun penjara itu dianggap terlalu berat bagi terdakwa.
"Tuntutan 5 tahun penjara dari JPU itu terlalu berat," kata kuasa hukum Abraham, Maxie Ellia usai sidang.
Abraham ditangkap polisi pada Desember 2017. Selain itu, Abraham juga diadukan oleh PP Pemuda Muhammadiyah dan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pusami) ke Bareskrim. (abw/dhn)