"Karena tidak menerima, kami akan melalukan upaya hukum berikutnya, banding," kata mantan jubir HTI Ismail Yusanto seusai persidangan di PTUN, Jalan Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Ismail mengaku sangat kecewa terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan HTI itu. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap HTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PTUN Sahkan Pembubaran HTI |
"Kita lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis halim melegalkan kezaliman itu," tutur Ismail.
Sementara itu, menurut kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra, pihaknya tetap menghormati putusan PTUN tersebut. Namun dia juga menegaskan HTI tetap akan mengajukan proses hukum hingga tahap peninjauan kembali.
"Iya, upaya hukum kita akan banding, setelah itu ada kasasi, setelah itu masih ada sampai ke PK. Kita tidak tahu sampai kapan itu akan selesai jalur yang tersedia itu," tegas Gugum.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini