"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar mantan jubir HTI Ismail Yusanto seusai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia heran kenapa majelis hakim menolak gugatan tersebut. Padahal, Ismail melanjutkan, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau dilaporkan. Dia menilai, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja.
Baca juga: PTUN Sahkan Pembubaran HTI |
"Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Terus di mana salahnya?" ucap Ismail.
Ia juga menilai majelis hakim tidak menggubris pendapat saksi ahli dari HTI. Menurutnya, pandangan majelis hakim sudah selaras dengan pemerintah.
"Perspektif majelis hakim sama seperti perspektif pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta.
Tonton video terkait di 20Detik:
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini