"Surat kami kirimkan ke Direktur Utama PT Angkasa Pura I di Jakarta. Hari ini surat kami kirimkan lewat jasa paket kilat," kata kuasa hukum PWPP KP, Teguh Purnomo, saat dihubungi detikcom, Senin (7/5/2018).
Teguh menjelaskan surat juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, DPR RI, Gubernur DIY, DPRD DIY, Bupati Kulon Progo, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan sejumlah instansi lainnya serta media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini isi lengkap surat PWPP KP tertanggal 6 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Teguh selaku kuasa hukum PWPP KP tersebut :
Sehubungan dengan rencana dan pelaksanaan pengosongan lahan/pemindahan warga penolak proyek NYIA dan/atau harta bendanya oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dengan dalih berdasar pada (1) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates atas Permohonan Konsinyasi oleh PT Angkasa Pura I kepada Pengadilan Negeri Wates terhadap warga penolak proyek NYIA yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP) dan/atau (2) Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY, saya bertindak atas nama Kuasa Hukum PWPP KP dengan ini mengimbau PT Angkasa Pura I untuk menghentikan rencana dan pelaksanaan pengosongan lahan/pemindahan warga PWPP KP dan/atau harta bendanya. Hal itu dikarenakan :
Pertama : Konsinyasi atas lahan warga PWPP KP yang dimohonkan oleh PT Angkasa Pura I kepada Pengadilan Negeri Wates tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur menurut Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) UU No 2 Tahun 2012 jo Pasal 25 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, yaitu Ketiadaan Dokumen/Berita Acara Penolakan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi, hal ini dikuatkan dengan fakta lapangan berupa terbitnya SPPT PBB atas nama warga PWPP KP yang membuktikan pengakuan negara atas wajib pajak (pemilik tanah) dan Temuan serta Kesimpulan Ombudsman RI Perwakilan DIY yang tercantum dalam Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan No 0911/LM/XI/2017/YOG, yang menyatakan PT Angkasa Pura I terbukti melakukan maladministrasi dalam pengosongan lahan pada 27-28 November 2017.
Kedua : Keputusan Gubernur DIY No 49/KEP/2017 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY yang menyatakan bahwa Penetapan Lokasi tersebut telah habis masa berlakunya setelah perpanjangan yang ke-2 terhitung 1 April 2018. Sehingga izin terhadap kegiatan Pengadaan Tanah, Perubahan Penggunaan Tanah, dan Peralihan Hak atas Tanah di wilayah Penetapan Lokasi tidak berlaku, dengan demikian segala kegiatan tersebut harus dihentikan.
Demikian himbauan ini untuk diperhatikan demi tegaknya asas keadilan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini