Polisi Sebut Tak Ada Intervensi di SP3 Kasus Rizieq

Polisi Sebut Tak Ada Intervensi di SP3 Kasus Rizieq

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 22:05 WIB
Habib Rizieq Syihab (Foto: Hary Lukita Wardani/ detikcom)
Bandung - Polda Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Polisi menegaskan tak ada intervensi dalam penghentian kasus tersebut.

"Sifatnya penyidik independensi, bagaimana meneliti alat bukti yang ada," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).


Truno menegaskan penyidik bersikap independen dalam setiap penanganan kasus. Dalam kasus ini, penyidik melihat alat bukti yang ada. Dari alat bukti tersebut, penyidik tak menemukan unsur yang memenuhi pasal 154 A KUHPidana yang jadi dasar pelaporan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melihat secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada. Dihentikannya karena tidak cukup alat bukti," kata Truno.


Disinggung soal baru dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (SP3) baru-baru ini, Truno menyebut penyidik selama ini masih berupaya mencari alat bukti yang kuat untuk memenuhi unsur. Namun ternyata alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur tersebut.

"Sekira Februari 2018, kita menetapkan mengeluarkan SP3," kata Truno.

Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath berpandangan dihentikannya kasus Rizieq ini tindak lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

"Jadi ya mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana kemarin, ini merupakan follow up," ungkap Al-Khaththath kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5).


Selain di Polda Jabar, ada juga kasus lain terkait Rizieq yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah kasus dugaan chat porno di situs baladacintarizieq.com.

Dalam kasus itu, Rizieq dan Firza Husein--wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat tersebut--berstatus tersangka. Sampai saat ini, kasus itu belum maju ke kejaksaan.

Sebelumnya, Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Rizieq. Alasannya, tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus itu. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun, hasil penyidikan menunjukan kasus tersebut tidak kuat bukti.

Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.

"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. (haf/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads