Al-Khaththath: SP3 Kasus Rizieq Hasil Pertemuan PA 212-Jokowi

Al-Khaththath: SP3 Kasus Rizieq Hasil Pertemuan PA 212-Jokowi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 15:58 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Dihentikannya kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Jawa Barat diapresiasi oleh Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath. Al-khaththtath berharap penyetopan kasus itu membawa ketenteraman bagi bangsa.

"Alhamdulillah kita apresiasi Polri, kita apresiasi, mudah-mudahan ini memberikan ketentraman kepada masyarakat Indonesia. insyaallah mudah-mudahan ini menjadi jalan yang baiklah untuk bangsa Indonesia karena tahun politik ini biar tentramlah. Jadi istilahnya kalau yang mau bertarung, bertarunglah secara fair. konstitusional jangan ada ribut-ribut. ," kata Al-Khaththath kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Al-Kaththath tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB seorang diri. Dia mengaku kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mengurusi kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al-Khaththath berpandangan, dihentikannya kasus Rizieq ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu.



"Jadi ya mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana kemarin, ini merupakan follow up," ungkapnya.

Ia mengatakan, pertemuan Presidium Alumni 212 dengan presiden beberapa waktu lalu, salah satunya adalah membahas kasus Habib Rizieq. Presidium Alumni 212 saat itu meminya kepada presiden agar kasus itu dihentikan.

"Oh iya kami para ulama 212 tim 11 ya yang hadir kemarin, saya salah satunya. (Peretemuan) itu memang meminta kepada presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi kehidupan bangsa Indonesia, kriminalisasi terhadap para agama dan seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan, saya termasuk salah satunya," terangnya.

Kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq di Polda Jawa Barat dihentikan pada Februari 2018 lalu. Tidak cukup bukti menjadi alasan polisi menyetop kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi menegaskan tidak ada kesepakatan atau deal tertentu terkait SP3 kasus Habib Rizieq Syihab di Polda Jabar. Perintah penghentian kasus telah dikeluarkan sejak Februari 2018 lalu.

"Saya tegaskan di sini, bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapapun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di sela acara Apel Kasatwil 2018, Auditorium PTIK/STIK, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

"SP3 ini sudah dikeluarkan Februari 2018 dan sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum Habib Rizieq," sambung Setyo.

Ditanyai apakah kasus lain yang menjerat Habib Rizieq akan bernasib SP3 juga, Setyo mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan, namun tak jelas perkembangan apa yang dimaksud.

"Kita tunggu perkembangannya. Yang saya sampaikan ini (kasus) di Polda Jawa Barat. (Nasib kasus lainnya) Tunggu tanggal mainnya," ucap Setyo.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads