Novanto Ingin Diantar Deisti Saat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Novanto Ingin Diantar Deisti Saat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 22:52 WIB
Novanto dan Deisti saat bersaksi di sidang Fredrich Yunadi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis 15 tahun penjara. Di persidangan, Novanto menyatakan keinginannya agar bisa diantar sang istri saat proses eksekusi.

"Ya kalau diizinkan, dampingi, kalau boleh ya sebagai istri nunggu dalam penyerahan kan itu lebih baik. Kalau istri sih selalu ingin dampingi saya terus," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Novanto mengatakan, jika eksekusi ke Lapas Sukamiskin dilakukan pada Jumat (3/5) besok, ia akan berpamitan dengan tahanan rutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapan kalau memang betul (besok), ya saya pertama-tama harus minta izin kepada sesama teman-teman di 'kos-kosan', yang susah bersama-sama. Mudah-mudahan mereka diberikan tuntunan untuk tuntutan yang ringan dan dapat hukuman yang ringan dan kita berdoa bersama supaya bisa selesai," jelas dia.


Eks Ketua DPR ini pun mengaku siap dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Menurut dia, Lapas Sukamiskin dianggap pesantren.

"Saya selalu siap mau pindah kapan pun ya karena dengan pindahnya ini. Tentu kita ke pesantren lebih banyak berdoa banyak memohon pada Allah SWT, ya kalau nggak ada keadilan di dunia, ya ada keadilan di Allah SWT yang ada di sana," tutur dia.

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.


Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.

Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga dalam waktu dekat pengadilan akan menetapkan vonis itu inkrah. Segera setelah penetapan itu terbit, KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads