"Surat kuasa penunjukan sebagai pengacara. BAP nomor 10 bunyinya, Anda memberi kuasa 9 orang tunjuk di situ. Saya baca namanya, Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Yuda Pandu, Ahmad Rudyansyah, Ridwan, Deisti Astriani, Setya Lelono, dan Idrus Marham," tanya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri kepada Novanto, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Novanto pun membenarkan BAP yang dibacakan hakim. Jaksa KPK menanyakan alasan Novanto menuliskan nama Deisti dan Idrus. Novanto mengaku menuliskan kedua nama itu agar keduanya dapat menjenguknya lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Novanto, nama-nama yang dituliskan dalam surat kuasa bisa menjenguknya lebih cepat. Untuk itulah, Novanto mengikuti saran Fredrich untuk turut menuliskan nama istrinya, termasuk Idrus, dalam surat kuasa, meskipun keduanya tidak berprofesi sebagai pengacara.
"Waktu itu ditunjukkan nama siapa bisa berkunjung. Pak Fredrich lihat beberapa nama. Kalau yang dari keluarga, Pak Idrus, kakak saya, dan istri saya," imbuh Novanto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini