"Jadi peristiwa itu berkaitan dengan Saudara Fahri Hamzah, saya minta mundur dari Wakil DPR RI. Beliau siap itu akhir Oktober-lah, pasnya 23 Oktober, tapi dengan catatan dia minta waktu satu bulan setengah untuk ya dalam menghibahkan beberapa titik sebagai Wakil DPR, ada tugas-tugas di Papua, di berbagai tempat. Dia (Fahri) minta mundurnya 15 Desember, saya iyakan saja," kata Salim usai memberikan kesaksian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salim menjawab 15 pertanyaan saat memberikan kesaksian itu. Dia menjelaskan kronologi pemecatan Fahri dari PKS.
"Ketika pertengahan Desember dia tak siap untuk mundur, jadi pertama dia mengatakan siap (mundur), tapi di pertengahan Desember dia mengatakan tidak siap. Dia tidak mau mundur. Jadi bahasa ini kira-kira apa? Itulah yang diungkapkan Presiden PKS. Itu saya katakan benar itu," papar dia.
Salim juga menyanggah permintaan Fahri yang meminta dirinya tak dilibatkan. Menurut Salim, justru Majelis Syuro yang berkaitan dengan pemecatan kader.
"Saya pikir keliru, karena kan yang melaporkan Fahri. ketika Fahri melaporkan Presiden PKS, ya pasti kaitannya dengan saya juga, kaitannya dengan Ketua Majelis Syuro, itu pasti itu. Jadi sebenarnya asal-muasalnya ya dari laporan Saudara Fahri. Kalau dia nggak melaporkan, ya nggak ada ke saya," ungkap Salim.
Salim didampingi oleh pengacara PKS, Indra yang kemudian menjabarkan kronologi pemecatan Fahri dari PKS. Berikut kronologinya:
Berikut ini rentetan Fahri saat diminta mundur dari Wakil Ketua DPR seperti dijelaskan Indra:
23 Oktober 2016
Ketua Majelis Syuro meminta secara langsung kepada Fahri Hamzah mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR. Menurut Salim, Fahri menyetujuinya saat itu.
25 Oktober 2016
Dalam forum DPTP yang dihadiri Sohibul, Salim menyampaikan soal percakapannya dengan Fahri untuk mundur dari pimpinan DPR.
1 Desember 2016
Dilakukan pertemuan berikutnya. Saat itu Fahri menyampaikan kekhawatirannya, jika dirinya mundur, kursi Wakil Ketua DPR diduduki oleh partai lain.
Salim kemudian mencari tahu kader PKS yang mengerti masalah UU MD3. Kader PKS Tubagus Sumanjaya-lah yang kemudian diminta menjelaskan permasalahan tersebut.
11 Desember 2016
Fahri, Sumanjaya, dan Salim kemudian membicarakan soal kedudukan Wakil Ketua DPR seandainya Fahri mundur.
Sumanjaya saat itu meyakinkan, jikalau Fahri mundur dari pimpinan DPR, posisi itu bisa diambil lagi oleh PKS. Fahri pun kemudian menyetujui untuk mundur dari Wakil Ketua DPR.
13 Desember 2016
Setelah Fahri Hamzah menyetujui pengunduran diri itu, Sumanjaya selanjutnya membuat draf surat pengunduran diri yang akan ditandatangani oleh Fahri Hamzah. Tetapi kemudian Fahri mengingkari komitmennya itu. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini