"Tanggal 23 (Oktober) itu kan saya minta Saudara Fahri untuk dia mundur, dia setujui. Kemudian kira-kira 4-5 hari berikutnya, kita di Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) selalu mengagendakan pertemuan hari Rabu, itu kan saya jelaskan," jelas Salim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, ketika di 15 Desember dia mengatakan yang dia janjikan dia menolak untuk mundur, ya sudah, itu bisa diartikan apa?" ungkapnya.
Salim diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Fahri atas Sohibul Iman. Salim selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB dan mendapat 25 pertanyaan penyidik.
Kemudian Salim mendelegasikan pengacara PKS, Indra, untuk membeberkan kepada wartawan soal dimintanya Fahri mundur dari jabatan pimpinan DPR. Menurut Indra, permintaan mundurnya Fahri itu diawali dari pertemuan di forum DPTP pada 23 Oktober.
"Tanggal 23 Oktober itu pertemuan dengan Fahri, dengan Presiden PKS, Ketua Majelis Syuro menyampaikan di forum DPTP. Di situ salah satu anggotanya adalah presiden partai dan saat itu disampaikan (oleh) Ketua Majelis Syuro perihal percakapannya dengan Saudara Fahri," tutur Indra.
Berikut ini rentetan Fahri saat diminta mundur dari Wakil Ketua DPR seperti dijelaskan Indra:
23 Oktober 2016
Ketua Majelis Syuro meminta secara langsung kepada Fahri Hamzah mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR. Menurut Salim, Fahri menyetujuinya saat itu.
25 Oktober 2016
Dalam forum DPTP yang dihadiri Sohibul, Salim menyampaikan soal percakapannya dengan Fahri untuk mundur dari pimpinan DPR.
1 Desember 2016
Dilakukan pertemuan berikutnya. Saat itu Fahri menyampaikan kekhawatirannya, jika dirinya mundur, kursi Wakil Ketua DPR diduduki oleh partai lain.
Salim kemudian mencari tahu kader PKS yang mengerti masalah UU MD3. Kader PKS Tubagus Sumanjaya-lah yang kemudian diminta menjelaskan permasalahan tersebut.
11 Desember 2016
Fahri, Sumanjaya, dan Salim kemudian membicarakan soal kedudukan Wakil Ketua DPR seandainya Fahri mundur.
Sumanjaya saat itu meyakinkan, jikalau Fahri mundur dari pimpinan DPR, posisi itu bisa diambil lagi oleh PKS. Fahri pun kemudian menyetujui untuk mundur dari Wakil Ketua DPR.
13 Desember 2016
Setelah Fahri Hamzah menyetujui pengunduran diri itu, Sumanjaya selanjutnya membuat draf surat pengunduran diri yang akan ditandatangani oleh Fahri Hamzah. Tetapi kemudian Fahri mengingkari komitmennya itu.
Lebih jauh Indra menjelaskan Salim dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Fahri tersebut. Salim juga membela Sohibul, soal pernyataan Fahri yang meminta polisi tidak perlu memperlebar penyelidikan dengan memanggil Salim.
"Jadi nggak benar dari pihak tertentu yang menyatakan bahwasanya undangan klarifikasi ke Ketua Majelis Syuro di tarik-tarik oleh presiden partai, nggak benar. Justru karena laporan Fahri, makanya Ketua Majelis Syuro mau nggak mau memberikan klarifikasinya," kata Indra.
Indra mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Salim memberikan keterangan bahwa yang disampaikan oleh Sohibul bukan sebuah fitnah, namun merupakan fakta yang sesungguhnya.
"Memang fakta kejadiannya seperti itu, itulah yang tadi diklarifikasi. Ketua Majelis Syuro pada intinya membenarkan pernyataan Presiden PKS, membenarkan dan mendudukkan lebih utuh dan mengklarifikasi bahwasanya itu peristiwa sebenarnya," tuturnya. (mei/bag)