"Hari ini FY (Fredrich Yunadi) dipindahkan ke Rutan Cipinang," ujar jaksa KPK M Takdir ketika dimintai konfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Jaksa KPK mengaku sudah menerima surat penetapan majelis hakim mengenai pemindahan ini. Jaksa KPK mengantarkan Fredrich menggunakan mobil tahanan pada sore ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich meminta hakim untuk memindahkannya dari rutan KPK karena tidak nyaman untuk ditempati. Jaksa menyarankan agar Fredrich dipindah ke rutan Cipinang atau Salemba. Namun, Fredrich memilih rutan Cipinang dibandingkan rutan Salemba.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini