"Sesuai janji, kami tampilkan bagaimana pelayanan dan perawatan tahanan di rutan KPK kelas 1 cabang KPK. Pelaksanaan di sana mengacu undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan Novanto dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Fredrich langsung menimpali ucapan jaksa tersebut. "Pemasyarakat kan narapidana dan rutan kan tahanan," ujar Fredrich menanggapi pernyataan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian menampilkan foto fasilitas yang berada di rutan Guntur cabang KPK. Menurut jaksa, fasilitas yang diberikan untuk para tahanan mengutamakan kemanusiaan.
"Memang ada lex spesialis bagi tahanan KPK. Kami tampilkan rutan di KPK. Intinya kami menyampaikan lewat foto. Kegiatan, kami ada pengajian bagi tahanan, untuk pengajian juga ada apakah terdakwa ada atau tidak, jelas silakan," ujar jaksa.
Setelah itu, jaksa menampilkan foto fasilitas kesehatan sudah memenuhi aturan dan sesuai dengan hak asasi kemanusiaan. Soal obat Alganax juga sudah diberikan kepada Fredrich.
"Fasilitas kesehatan dan jasmani. Semua hak kami utamakan HAM, minggu lalu obat Alganax kami sampaikan," ujar jaksa.
"Coba saja Anda masuk sana," timpal Fredrich.
Selain itu, jaksa menjelaskan makanan yang diberikan oleh para tahanan yakni bubur kacang ijo (burjo). Jaksa mengatakan bahwa burjo yang diberikan satu mangkok dengan satu sendok.
"Kemudian sel tahanan dan makanan dikomplain kacang ijo, memang sendok satu cuma wadah satu mangkok," ucap jaksa.
Fredrich dengan nada tinggi menimpali ucapan jaksa itu. Fredrich hanya diberi sesendok makan bubur kacang ijo (burjo) pada waktu pagi.
"Iya tapi biji kacang ijo bisa dihitung, yang bikin minum air kembung. Coba Anda yang masuk," kata Fredrich disambut tawa pengunjung sidang.
"Anda dengarkan dulu saya belum selesai," sambung jaksa.
"Situ coba masuk," timpal kembali Fredrich.
Majelis hakim mencoba menenangkan perdebatan ini. Hakim meminta untuk menyudahi perdebatan antara Fredrich dengan jaksa.
"Sudah cukup, cukup, cukup," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri.
Sebelumnya, Fredrich merasa tidak nyaman berada di rutan KPK. Sebab, Fredrich mengaku hanya diberi sesendok makan burjo pada waktu pagi.
"Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang ijo cuma sesendok kan itu penyiksaan terhadap secara tidak langsung," kata Fredrich dalam sidang, Kamis (12/4). (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini