Bupati Ditahan KPK, Roda Pemerintahan Mojokerto Di-handle Wabup

Bupati Ditahan KPK, Roda Pemerintahan Mojokerto Di-handle Wabup

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 14:12 WIB
Kantor Pemkab Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Pascapenahanan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh KPK, pemerintahan di Pemkab Mojokerto berjalan seperti biasa. Hanya saja, 2 kegiatan yang sedianya dipimpin bupati, terpaksa digantikan oleh Wabup Pungkasiadi.

Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati mengatakan, di hari pertama kerja pasca penahanan Bupati MKP, aktivitas di Pemkab Mojokerto berjalan seperti biasa. Para pegawai bekerja sesuai dengan bagiannya masing-masing.


Hanya saja, penahanan KPK membuat Bupati MKP tak bisa memimpin 2 kegiatan yang berlangsung hari ini. Kegiatan pertama upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di halaman kantor Bupati Mojokerto, Jalan A Yani pukul 07.30-08.30 WIB.

"Inspektur upacara digantikan Pak Wabup sebagai inspektur cadangan. Karena Pak Bupati berhalangan," kata Erna kepada detikcom di kantornya, Rabu (2/5/2018).

Sementara kegiatan kedua adalah rapat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di aula Satya Bina Karya (SBK) gedung Sekretariat Pemkab Mojokerto. Rapat ini diikuti seluruh Organiasai Perangkat Daerah (OPD) mulai pukul 10.00 WIB.

"Karena Pak Bupati berhalangan, maka rapat tadi dipimpin Pak Wabup dan Sekda (Heri Suwito)," terangnya.

Suasana perkantoran di Pemkab MojokertoSuasana perkantoran di Pemkab Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Bupati MKP ditahan KPK pada Senin (30/4). MKP menjadi tersangka kasus suap izin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam kasus ini, dia menerima suap dari pimpinan perusahaan tower seluler Rp 2,7 miliar.


Selain itu, MKP juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek jalan cor dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK juga menetapkan Zaenal Abidin, eks Kadis PUPR yang kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka di kasus yang sama. Dalam perkara ini, nilai gratifikasi yang diterima Rp 3,7 miliar. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.