"Yang bersangkutan kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso kepada detikcom, Selasa (1/5/2018).
Informasi yang dihimpun detikcom, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (29/4) malam di ruang Sie Keuangan Mapolres Pasuruan. Suasana kantor yang sepi karena masuk masa libur dimanfaatkan anggota berpangkat Bripka beraksi.
Anggota polisi asal Purworejo, Kota Pasuruan tersebut beraksi dengan cara memanjat jendela etalase atas pintu ruangan. Setelah berhasil masuk, dia merusak laci meja menggunakan gunting. Setelah laci berhasil dibuka, dia mengambil uang Rp 51 juta di dalamnya.
"Dia mengambil uang di laci meja dengan cara merusaknya," terangnya.
Pria yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan penangkapan Bripka SP berdasarkan laporan dari petugas di Sie Keuangan. Berkat laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut mengarah ke Bripka SP sebagai pelakunya.
Bripka SP lalu diamankan di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Senin (30/4) malam. "Saya sendiri yang pimpin penangkapan," tandas Busan. (fat/fat)