"Untuk kepentingan penyidikan kedua perkara tersebut, pada 23-27 April 2018 penyidik telah melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor/dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumn kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Berikut aset Bupati Mojokerto yang disita KPK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 1 Toyota Innova
- 1 Toyota Innova Reborn
- 1 Range Rover Evoque
- 1 Subaru
- 1 Daihatsu Pikap
- 1 Honda CRV
B. 2 sepeda motor
C. 5 jetski
"Dari hasil penggeledahan, selain menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah dan menyita sejumlah kendaraan seperti disebutkan di atas, juga disita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," kata Syarif.
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto swlaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa juga disangka menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sejumlah Rp 3,7 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Suap |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini