"Dugaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) terkait perizinan menara telekomunikasi ini sekitar Rp 2,7 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKP selaku Bupati Mojokerto 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY (Ockyanto) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan OW (Onggo Wijaya) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015," urai Syarif.
Dalam kasus ini, Mustofa Kamal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai tersangka penyuap, Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini