"KPK melakukan penyidikan dalam 2 perkara tertanggal 18 April 2018 yaitu yang pertama, dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa), Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaikana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini