"Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Tuty Budhi Utami, kepada para wartawan usai sidang di PN Boyolali, Senin (30/4/2018).
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal yang dinyatakan terbukti tersebut merupakan dakwaan pertama dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bidan tersebut dinilai tidak berhak melakukan aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Reni Melakukan Aborsi Karena Ditinggal Pacar |
Menurut Tuty, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa berterus terang.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Arin Sugesti, langsung menyatakan menerima. Begitu pula, JPU, Dedy Abdilah, juga menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis tersebut lebih berat 2 bulan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Kasus Aborsi di Boyolali, Reni dan Arin Resmi Ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, bidan Arin Sugesti, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali ditangkap Polres Boyolali, awal Januari 2018 lalu. Bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu, membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri (19) warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi.
Baca juga: Bantu Aborsi, Bidan di Boyolali ini Mengaku Dibayar Rp 4 juta
Janin yang diperkirakan baru berusia sekitar 6 bulan itu akhirnya lahir pada Selasa (2/1) malam. Janin itu kemudian dikuburkan di samping rumahnya. Pagi harinya warga menemukan kuburan tersebut. Reni juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus hukumnya juga telah disidangkan di PN Boyolali. Dia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.