Bantu Aborsi, Bidan di Boyolali ini Mengaku Dibayar Rp 4 juta

Bantu Aborsi, Bidan di Boyolali ini Mengaku Dibayar Rp 4 juta

Ragil Ajiyanto - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 16:11 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Polres Boyolali menetapkan seorang bidan karena diduga terlibat dalam praktek aborsi. Tersangka Arin Sugesti (33), bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri. Bagaimana caranya?

"Saya kasih satu pil (untuk menggugurkan kandungan)," kata Arin Sugesti di Mapolres Boyolali, di Jl Solo-Semarang, Mojosongo, Kamis (4/1/2018).

Satu pil tersebut diberikan kepada Reni, pada Selasa (2/1/2018) pagi. Kemudian pada Selasa malam, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali melahirkan bayi yang semestinya belum lahir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ke sana (rumah Reni), bayinya sudah keluar. Sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.

Tersangka ini mengaku mendapatkan pil tersebut mengambil dari rumah sakit sakit tempat dia bekerja. Dia mengaku, pil itu merupakan obat sisa.

"Ada sisa satu saya ambil," ucap dia.

Lebih lanjut Arin mengaku, sebelumnya dia sama sekali tidak mengenal Reni. Bidan warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali itu mengaku dikenalkan oleh seseorang pria berinisial B.

"Saya ditelepon sebelum tahun baru lalu, katanya ada yang minta dibantu menggugurkan kandungan. Sebenarnya saya sudah tidak mau," imbuhnya.

Saat meminta bantuan menggugurkan kandungan itu, kata dia, Reni mengaku usia kandungan baru 2 bulan. Untuk membantu melakukan aborsi tersebut, tersangka mengaku mendapat imbalan dari tersangka Reni sebesar Rp 4 juta.

"Uangnya masih ada sekarang, masih saya bawa," imbuhnya.

Setelah bayi itu keluar atau lahir pada Selasa malam lalu, Arin pun kemudian datang ke rumah Reni. Dia pun mengaku kaget melihat kondisi bayi yang sudah komplit tersebut. Menurutnya setelah melihat bayi yang sudah meninggal itu diperkirakan umur kandungan 5 bulan lebih.

Atas perbuatannya tersebut, dia pun kini harus berurusan dengan polisi. Arin dan Reni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali dalam kasus aborsi tersebut. Mereka dikenakan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pasal 194.

"Dengan berlakukan UU kesehatan (lex specialist), maka bagi pelaku maupun pembantu aborsi sama-sama dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 194 UU kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Aries Andhi.

Selain itu, bagi pelaku aborsi yakni tersangka Reni dikenai Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan Arin, yang membantu menggugurkan kandungan juga dikenai Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," tandas Aries. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads