Kasus Aborsi di Boyolali, Reni dan Arin Resmi Ditahan

Kasus Aborsi di Boyolali, Reni dan Arin Resmi Ditahan

Ragil Ajiyanto - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 16:32 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Polres Boyolali resmi menahan Reni Eka Saputri (19) dan Arin Sugesti (33). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Kondisi Reni, yang melakukan aborsi dan sempat dirawat di rumah sakit Assyifa, Sambi saat ini sudah sehat. Reni dibawa petugas ke Polres Boyolali, Kamis (4/1/2018) sore.

Namun, kedua tersangka tersebut penahanannya dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Boyolali. Karena di Rutan Boyolali ada blok tahanan khusus perempuan.

"Kita (Polres Boyolali) tidak punya ruangan (tahanan) khusus perempuan dan sel kita juga penuh," kata Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, mengenai alasan penahanan kedua tersangka aborsi dititipkan di Rutan, Jumat (5/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reni dan Arin, dibawa ke Rutan kelas IIB Boyolali, di jalan Merbabu No 15, Jumat siang tadi.

Sementara itu Polres Boyolali kini juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus penemuan kuburan bayi pada Rabu (3/1/2018) lalu, yang ternyata dari perbuatan aborsi.

Saksi yang diperiksa antara lain berinisial B. Tersangka Arin Sugesti saat diwawancara wartawan, dia juga menyebut B yang meneleponnya untuk minta bantuan menggugurkan kandungan Reni. Selain pria berinisial B itu, penyidik juga memeriksa saksi berinisial C.

Menurut informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, kasus aborsi tersebut tidak hanya melibatkan Reni dan Arin.

Berkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Kapolres Aries Andhi, menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Nunggu hasil pemeriksaan selanjutnya," jelas Aries.

Seperti diberitakan, kasus penemuan kuburan bayi di pekarangan rumah Reni, di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali ternyata dari hasil aborsi. Pelaku aborsi yakni Reni dan dibantu Arin, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi yang merupakan seorang bidan di sebuah rumah sakit swasta di Solo.

Untuk menggugurkan kandungan Reni, yang sudah berusia sekitar 5 bulan itu, Arin memberinya satu butir pil. Pil itu diberikan pada Selasa (2/1/2018) dan pada Selasa malam orok itu lahir. Kemudian oleh Reni dikubur disamping sumur belakang rumahnya. Arin dibayar Rp 4 juta untuk menggugurkannya.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads