Tangkap 2 Bandar Narkoba, Tim Polres Jaksel Sita Ribuan Ekstasi

Tangkap 2 Bandar Narkoba, Tim Polres Jaksel Sita Ribuan Ekstasi

Carlo V Homba - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 16:39 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar dan Kasat Resnarkoba AKBP Vivick Tjangkung (Foto: Carlo Homba/detikcom)
Jakarta - Tim Polres Jakarta Selatan menangkap 2 orang bandar narkoba. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di daerah Pasar Minggu, Jaksel.

"Jadi kronologisnya, tanggal 26 April 2016 pukul 19.00 WIB telah ditangkap seseorang di salah satu hotel di Pasar Minggu. Inisialnya S (Semi). Yang bersangkutan sedang menggunakan dan juga mengedarkan secara kecil-kecilan," kata Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/4/2018).

Dua bandar narkoba yang ditangkap polisiDua bandar narkoba yang ditangkap polisi (Foto: Carlo Homba/detikcom)


Polisi kemudian langsung mengembangkan kasus untuk mengetahui penyuplai narkoba ke Semi. Tak selang berapa lama seorang pria bernama Enal (ZM) ditangkap di rumah temannya di daerah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita tangkap kemudian kita kembangkan lagi dan sehari kemudian tanggal 27 (April) hari Jumat jam 01.00 WIB malam di Kramat Jati, Jakarta Timur, kita menangkap pengedar dari pada narkoba tersebut," tuturnya.

Indra mengatakan pengedar ini mendapatkan keuntungan Rp 15 juta sekali mengirimkan narkoba. Kedua pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut lima bulan.

Barang bukti narkoba yang disita polisiBarang bukti narkoba yang disita polisi (Foto: Carlo Homba/detikcom)


Polisi masih mengusut kasus ini. Ada ribuan butir ekstasi dan puluhan gram sabu yang disita petugas sebagai barang barang bukti.

"Ini masih kita kembangkan siapa tokoh di balik itu. Total barang bukti, sabu seberat 45,63 gram. Ini lumayan juga ini, spektakuler. Kemudian ekstasi 2.597 (butir)," ujar Indra.

Tersangka Semi disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk tersangka ZM, disangkakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads