"Hasil interogasi data nomer telepon terhadap tersangka AH didapatkan tersangka baru inisial HI (25). Ditangkapnya di kosannya barbuknya sabu 50,54 gram dan ganja 19,04 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivick mengatakan semua narkotika tersebut sudah siap diedarkan tersangka HI. Dikatakannya, narkotika tersebut siap diedarkan ke wilayah mana saja di luar wilayah Jakarta Selatan.
"Barang bukti sebanyak ini kita dapatkan di Jaksel dan dia mereka (tersangka HI) menyewa kost untuk menjadi basecamp dan mereka sudah setahun dan setiap bulan ada 5 kali transaksi dengan barbuk yang banyak," ujar Vivick.
Sebelum tangkap HI, polisi menangkap AN (37), A (30) dan AH (27) beberapa hari lalu. Saat penangkapan AH melawan sehingga polisi terpaksa menembaknya. Dari tangan mereka polisi menemukan 778 pil ekstasi, 444 gram sabu dan ganja.
(rvk/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini