Begini Isi Larangan Kegiatan Politik di CFD

Begini Isi Larangan Kegiatan Politik di CFD

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 11:16 WIB
Ilustrasi suasana CFD di Bundaran HI. (Denita BR Matondang/detikcom)
Jakarta - Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) seharusnya jadi wadah masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara. Bukan hanya tanpa polusi, CFD seharusnya juga tanpa politisasi.

Sayangnya, kegiatan CFD pada Minggu, 29 April 2018, kemarin diwarnai gesekan pihak berkaus #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tanda baik untuk pergantian presiden. Tanpa ada koordinir. Ini dari publik (bukan gerakan partai). Saya juga cuma di WA (WhatsApp) saja suruh ikut datang," kata Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik.

Di sisi lain juga ada sekelompok orang yang berkaus #DiaSibukKerja. "Walaupun hari Minggu, kita tetap kerja seperti slogan junjungan kita, Pak Jokowi. Sabtu-Minggu tidak ada hari libur. Kita semua relawan memperjuangkan untuk 2 periode," kata salah satu relawan pendukung Jokowi, Kasumi.

Seusai Car Free Day, beredar video viral yang memperlihatkan warga berkaus #2019GantiPresiden dan relawan Joko Widodo yang memakai kaus #DiaSibukKerja di CFD. Salah satu kelompok kemudian terlihat mengacungkan uang ke kelompok lain. Uang juga diacungkan kepada seorang ibu yang membawa anaknya yang masih bocah.

[Gambas:Video 20detik]




Padahal sudah ada aturan yang melarang CFD diisi kegiatan politik. Aturan itu tertuang dalam Pergub No 12 Tahun 2016.

Pada aturan itu, yang dilarang adalah kegiatan kepentingan partai politik. Jadi bukan sekadar kegiatan yang dihelat partai politik yang dilarang. Kegiatan yang mengandung kepentingan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga tak diperbolehkan di CFD.

Selain itu, dilarang berorasi yang bersifat menghasut. Ada pula SKPD/UKPD yang sudah diberi tugas melakukan pengawasan di CFD.

Berikut ini kutipan Pergub No 12/2016 tersebut:

Pasal 7


(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:

a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya

Pasal 13


(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Tugas SKPD/UKPD Terkait

(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut :

c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:

melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

2) Para UKPD terkait agar menduRung pelaksanaan kegiatan HBKB di tingkat Kota Administrasi, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan uraian tugas sebagai berikut:

b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas:
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),

(bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads