Sandi: Pergub Larangan Kegiatan Politik di CFD Masih Berlaku

Sandi: Pergub Larangan Kegiatan Politik di CFD Masih Berlaku

Indra Komara - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 11:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Indra/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan peraturan gubernur tentang larangan kegiatan politik di kegiatan Car Free Day masih berlaku. Menurut Sandi, kegiatan CFD seharusnya digelar dengan kegiatan positif.

"(Larangan kegiatan politik di CFD) masih (berlaku) dong, pergubnya kan udah ditandatangan Pak Basuki," ujar Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

[Gambas:Video 20detik]




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelarangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang menyatakan area Car Free Day harus bebas dari kegiatan politik.

Mengacu pada pergub tersebut, Sandi menceritakan ketika masa kampanye Pilkada 2017. Dikatakannya, pada saat itu dirinya tidak pernah menggunakan CFD sebagai tempat berkampanye.



"CFD itu harus jadi tempat kebersamaan, tempat persatuan, bukan tempat memecah belah," ujarnya.

"Saya aja waktu pilkada kita nggak pernah bikin kegiatan di sana. Nggak bisa itu. Dan harusnya di channel rasa mendukung satu pemilihan politik atau apa pun dengan kegiatan yang positif. Misalnya bersihin kalilah, tuh masih banyak. Gitu dong kalau mau keren," sambung Sandi. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads