Kala Hakim Agung yang Jujur Dipilih Jadi Wakil Ketua MA

Kala Hakim Agung yang Jujur Dipilih Jadi Wakil Ketua MA

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 29 Apr 2018 10:30 WIB
Hakim agung Sunarto (agung/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Sunarto bersaing tipis dengan hakim Andi Samsan Nganro. Terpaut 3 suara, Sunarto akhirnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Nonyudisial. Jalan Sunarto sempat terjegal DPR karena kejujurannya.

Dalam catatan detikcom, Minggu (29/4/2018), Sunarto sempat 3 kali gagal seleksi hakim agung. Namanya selalu lolos di seleksi Komisi Yudisial (KY). Namun DPR ogah memilihnya karena kejujurannya. Drama paling miris kala DPR menolak seluruh nama calon hakim agung pada 2014, termasuk pria kelahiran pada 11 April 1959 itu.

"Ukuran KY itu yang berintegritas tinggi dan kapabel, mampu memecahkan masalah-masalah hukum, termasuk penemuan hukum," kata anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Soal integritas ketiga calon, di kalangan pengadilan tidak ada satu pun hakim yang mempertanyakan integritas mereka. Seperti cerita tentang salah satu dari tiga nama tersebut yang pernah menolak parsel yang diberikan Muspida pada masa Orde Baru. Saat itu hakim tersebut baru dilantik sebagai hakim dan bertugas di Papua. Di tengah guyuran hujan, hakim tersebut mengendarai sepeda motor butut untuk mengembalikan parsel itu. Cerita ini menjadi kisah nyata bak legenda di kalangan hakim.

"Mungkin beda selera antara KY dan DPR," kata Imam.


Saat itu, seluruh anggota Komisi III DPR sejumlah 48 orang melakukan voting yang disepakati . Para calon harus minimal memperoleh 25 suara. Namun, tiga calon itu memperoleh suara di bawah jumlah minimal tersebut.

"Karena jumlah suara tidak memenuhi ketentuan lima puluh persen plus satu, calon hakim agung ini tidak mendapat persetujuan," ujar Ketua Komisi III, Pieter C Zulkifli Simaboea.

Setahun setelahnya, Sunarto kembali mengikuti seleksi hakim agung. Kali ini, susunan DPR berubah. Komisi III DPR telah berganti dengan hasil Pemilu 2014-2019. Hasilnya, Sunarto lolos ke kursi hakim agung.


Tidak lama berselang, ia juga didapuk menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dalam posisinya itu, kerap dijumpai hakim/panitera/PNS pengadilan yang kena OTT KPK.

"Hakim yang tidak bisa dibina harus diberi tindakan tegas. Padahal, MA bekerja sama dengan siapapun termasuk KPK, Ombudsman, KY, kami juga telah lakukan sistem PTSP. Tapi dengan sistem itu mereka masih saja bisa leluasa melalui sms, masih belum berubah. Bahkan dengan sangat menyesal, bagi yang tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan," kata Sunarto yang mengawali karier sebagai hakim PN Surabaya pada 1984 silam.


Kini, mantan Ketua Badan Pengawasan MA itu didapuk menjadi Wakil Ketua MA, bersama Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin. Bersama Ketua MA Hatta Ali, pucuk pimpinan MA kini semuanya pernah menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Jadi, kita tunggu taji trio Hatta Ali-Syarifuddin-Sunarto membersihkan hakim kotor. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads