KY memberikan jaminan ketiga hakim karier itu mempunyai integritas yang bisa dipertanggungjawabkan. "Pak Sunarto selain bersih juga pemahaman hukumnya sangat bagus. Pak Suhardjono mungkin dari sisi performance yang tidak pas dengan selera DPR. Tapi KY menjamin dari sisi integritas dan penguasaan hukum bagus," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (4/2/2014).
Dalam voting yang digelar DPR sore ini, Suhardjono memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 1 abstain. Adapun Maria Anna memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 2 abstain. Sedangkan Sunarto mendapatkan 5 persetujuan, 42 tak setuju, dan 1 abstain.
"Ukuran KY itu yang berintegritas tinggi dan kapabel, mampu memecahkan masalah-masalah hukum, termasuk penemuan hukum," terang Imam.
Soal integritas ketiga calon, di kalangan pengadilan tidak ada satu pun hakim yang mempertanyakan integritas mereka. Seperti cerita tentang salah satu dari tiga nama tersebut yang pernah menolak parsel yang diberikan Muspida pada masa Orde Baru. Saat itu hakim tersebut baru dilantik sebagai hakim dan bertugas di Papua. Di tengah guyuran hujan, hakim tersebut mengendarai sepeda motor butut untuk mengembalikan parsel itu. Cerita ini menjadi kisah nyata bak legenda di kalangan hakim.
"Mungkin beda selera antara KY dan DPR," kata Imam.
Namun Komisi III DPR bertolak belakang. Menurut Ketua Komisi III Pieter Zulkifli, Komisi III menggunakan beberapa terminologi untuk menyetujui calon hakim agung. Di antaranya adalah prestasi, kualitas, dan integritas. Ketiga nama yang ditolak yaitu Suhardjono, Sunarto dan Anna Maria.
"Kalau ada yang ikut melihat proses fit and proper test pekan lalu pasti semua tahu kalau calon-calon yang diberikan KY sangat mengecewakan. Lagipula ketiga calon itu kan sudah pernah ditolak Komisi III dulu," tutur Pieter.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini