Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihak penuntut umum kemungkinan tidak akan mengajukan banding atas vonis Setya Novanto. Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti korupsi e-KTP.
"Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Agus mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman terhadap Novanto dianggap cukup berat.
"Kalau vonis, ya seperti itu (KPK menerima)," ujarnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT