Setya Novanto Dihukum Bayar Uang Pengganti USD 7,3 Juta

Setya Novanto Dihukum Bayar Uang Pengganti USD 7,3 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 14:10 WIB
Setya Novanto jalani sidang vonis Foto: M Abdurrosyid/detikcom
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.

"Menghukum bayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada penyidik KPK," kata hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim menyatakan apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Novanto dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun.

Video 20Detik: Merem Melek Novanto di Sidang Vonis Kasus e-KTP

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads