"Menghukum bayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada penyidik KPK," kata hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Majelis hakim menyatakan apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
Video 20Detik: Merem Melek Novanto di Sidang Vonis Kasus e-KTP
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini