Fredrich Oh Fredrich

Fredrich Oh Fredrich

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 06:45 WIB
Fredrich Yunadi ketika membawa bakpao dalam persidangannya (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi kerap beradu argumen dengan jaksa KPK tiap kali sidang. Agaknya, apa yang dikatakan jaksa selalu salah di mata Fredrich.

Nada tinggi kerap mewarnai jalannya persidangan. Sampai-sampai hakim harus mengetokkan palunya untuk menertibkan sidang.

Seperti yang terjadi pada Kamis (26/4), ketika Fredrich bertanya pada saksi seorang dokter RS Medika Permata Hijau bernama M Toyibi. Fredrich menanyakan tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang rekam medis seorang pasien. Jaksa menilai pertanyaan Fredrich terkesan mengintimidasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saksi tahu surat Peraturan Menkes Nomor 269 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 2 sudah jelas mengatakan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum bisa meminta medical record?" tanya Fredrich pada Toyibi.


Atas pertanyaan itu, jaksa pada KPK M Takdir mengaku keberatan. "Izin majelis, terdakwa terkesan mengintimidasi saksi," ucap jaksa.

"Tidak ada intimidasi, saya menjelaskan, kamu ngerti nggak," timpal Fredrich dengan nada tinggi.

Debat pun pecah. Hingga akhirnya ... tok tok tok! Hakim menengahi untuk melanjutkan kembali jalannya sidang.

Kejadian serupa sebenarnya kerap terjadi dalam sidang-sidang sebelumnya. Debat demi debat seolah menjadi menu utama dalam sidang Fredrich.

Seperti ketika jaksa KPK Takdir Suhan menanyai saksi dr Michael Chia Cahaya terkait luka di kepala Novanto. Jaksa menanyai apakah pernah melihat luka kecelakaan sebesar bakpao.

"Bakpao apa pernah melihat?" tanya jaksa Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3)

"Pernah," ungkap dr Michele.

"Tapi apa pernah melihat orang kecelakaan sampai seperti bakpao?" kata jaksa Takdir.

"Tidak pernah, kalau di bagian pipi mungkin ada," jawab Michael.

Saat dipersilakan hakim untuk memberikan tanggapan, Fredrich menyinggung soal ukuran bakpao. Menurutnya, ukuran bakpao bermacam-macam, mulai dari ukuran besar hingga mini.

Fredrich pun menuding jaksa berusaha menggiring opini seolah-olah bakpao berukuran besar. Fredrich sampai mengaku geram karena jaksa KPK bertanya kepada saksi seolah-olah menggiring opini. Ia mengaku kesal gara-gara sering dikait-kaitkan dengan bakpao.

"Ini menggiring, Pak. Gara-gara ini, saya disebut 'pengacara bakpao', Pak," kata Fredrich.

Bahkan dalam sidang selanjutnya, Fredrich sampai membawa bakpao dalam sidang. Bakpao yang dibawa Fredrich bahkan sampai ditunjukkan di muka persidangan.

Dalam persidangan selanjutnya, Fredrich kembali berdebat. Kali ini persoalan berawal dari Fredrich yang merasa tidak diperlakukan manusiawi di rumah tahanan (rutan) KPK.

Fredrich merasa disiksa KPK secara tidak langsung dengan memberikan sarapan bubur kacang hijau atau yang lebih populer disebut burjo. Menurut Fredrich, burjo yang disajikan bagi penghuni rutan KPK termasuk Fredrich hanya sesendok.

"Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang ijo cuma sesendok kan itu penyiksaan terhadap secara tidak langsung," kata Fredrich dalam sidang, Kamis (12/4).

Tudingan Fredrich itu kemudian dibalas jaksa dengan menjelaskan tentang fasilitas di rutan KPK. Menurut jaksa, rutan KPK layak bagi para tahanan. Fredrich dengan nada tinggi menimpali ucapan jaksa itu. Fredrich hanya diberi sesendok makan burjo pada waktu pagi.

"Iya tapi biji kacang ijo bisa dihitung, yang bikin minum air kembung. Coba anda yang masuk," kata Fredrich disambut tawa pengunjung sidang.


"Anda dengarkan dulu saya belum selesai," sambung jaksa.

"Situ coba masuk," timpal kembali Fredrich.

Majelis hakim mencoba menenangkan perdebatan ini. Hakim meminta untuk menyudahi perdebatan antara Fredrich dengan jaksa.

"Sudah cukup, cukup, cukup," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menilai debat yang kerap terjadi masih dalam batas wajar. Dia yakin sikap Fredrich itu tidak berarti menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman nantinya.

"Nggaklah (jadi perberat hukuman), saya rasa nggak berpengaruh ke sana. Cuma kalau ditegur memperlama persidangan saja karena dianggap menyampaikan pertanyaan tidak pas. Mungkin tidak dianggap mengerti jadi pertanyaan begitu jadi itu tidak berpengaruh. Kecuali kalau melawan hakim dan ribut mulu dengan jaksa bisa jadi. Tapi kalau seperti itu nggak pengaruh," kata Refa.

Video 20Detik: Saksi Ungkit 'Bakpao'Novanto di Persidangan, Fredrich Emosi

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads