Awalnya, jaksa pada KPK berkeberatan terhadap Fredrich, yang terkesan mengintimidasi saksi dokter RS Medika Permata Hijau, M Toyibi. Namun Fredrich menyebut tidak sedang mengintimidasi saksi.
"Apa Saksi tahu, surat Peraturan Menkes Nomor 269 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 2 sudah jelas mengatakan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum bisa meminta medical record?" kata terdakwa Fredrich kepada Toyibi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pertanyaan itu, jaksa pada KPK M Takdir mengaku keberatan. "Izin majelis, terdakwa terkesan mengintimidasi saksi," ucap jaksa.
"Tidak ada intimidasi, saya menjelaskan, kamu ngerti nggak," timpal Fredrich dengan nada tinggi.
Hakim ketua Saifudin Zuhri langsung menenangkan keduanya. Hakim pun mengetuk palu dua kali untuk menenangkan perdebatan ini.
"Cukup... cukup... cukup dulu," kata Saifudin Zuhri sembari mengetuk palu dengan kencang.
Fredrich menyebutkan jaksa pada KPK selalu memotong pertanyaannya kepada saksi. Menurut Fredrich, jaksa KPK tidak menunjukkan sopan santun.
"Tapi penuntut umum ini selalu motong gitu, Pak, tidak ada sopan santunnya itu," ujar Fredrich.
Hakim pun meminta Fredrich terus bertanya kepada saksi. Namun kemudian hakim yang menanyai saksi soal tahu-tidaknya dirinya akan peraturan Menteri Kesehatan tentang rekam medis.
"Jadi intinya saksi tahu ada peraturan itu?" tanya hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Toyibi.
Fredrich disebut jaksa didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (fai/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini