"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka ESS, Direktur Ortus Holding Ltd," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung M Rum dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3/2018).
Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-67/O.1.10/Ft.1/03/2018. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
Edward ditahan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu, dia diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," kata Rum.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi telah terbukti bersalah dan kini menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, penyidik telah menetapkan tersangka Komisaris PT Milenium Danatama Sekuritas (pada saat kasus terjadi) berinisial B.
Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awalnya, pada 2014, saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Edward disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (yld/fdn)