Ombudsman: Banyak Masalah di Penempatan dan Pengawasan TKA

Ombudsman: Banyak Masalah di Penempatan dan Pengawasan TKA

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 17:25 WIB
Komisioner Ombudsman Laode Ida (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ombudsman menemukan adanya permasalahan dalam penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan atas prakarsa Ombudsman.

"Di dalam ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya TKA, masih banyak masalah," ujar komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Laode mengungkapkan ada empat hasil temuan dalam investigasi tersebut, yakni temuan hasil telaah aturan implementasi, temuan dokumentasi dan administrasi, temuan lapangan, serta temuan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam temuan hasil telaah aturan, ditemukan potensi maladministrasi. Di antaranya pada perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pada permohonan dan perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), pada Perubahan Permenaker No 16 Tahun 2015 menjadi Permenaker 35 Tahun 2015, dan pada Penerbitan Perpres No 21 Tahun 2016 tentang visa bebas kunjungan.

"(Berdasarkan temuan dokumentasi dan administrasi) ada data resmi baik yang di keimigrasian maupun di ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Itu yang tidak bisa terbantahkan. Ada kondisi arus TKA, khususnya dari Tiongkok, begitu deras sekali setiap hari masuk ke negara ini dan sebagian besar dari mereka adalah sebetulnya itu unskill labour," tutur Laode.

Dalam temuan di lapangan, Laode mengungkapkan ada permasalahan dalam pengawasan TKA. Pemerintah, khususnya Tim PORA, tidak optimal dalam melakukan pengawasan.



"Tidak ada pengawasan lebih jauh di lapangan tentang status dalam visa mereka dengan pekerjaan yang mereka lakukan di lapangan," katanya.

Pada temuan khusus, Ombudsman menemukan tidak adanya penegakan dalam pelanggaran penggunaan visa. Ia mencontohkan, ada satu perusahaan yang 500 TKA-nya menggunakan visa turis tapi bekerja di Indonesia.

"Lalu perusahaan yang bersangkutan tidak ada sanksi. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan kita, itu sebetulnya mereka harus diberi sanksi," ujar Laode.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya TKA yang telah menjadi WNI namun tidak memiliki izin kerja yang lengkap. Kemudian, banyaknya TKA yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar.

"Sopir-sopir sekitar di Morowali saja sekitar 200 sopir angkutan itu dalam perusahaan itu adalah TKA. Itu yang terjadi. Kemudian buruh kasar itu sebenarnya ada di mana-mana, pada tingkat tertentu itu ada kelemahan dalam sistem tenaga kerja kita," tuturnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Laode mengatakan telah secara langsung meminta instansi terkait, seperti kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemendagri, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal, menindaklanjutinya. Ombudsman juga telah menyampaikan sejumlah saran kepada instansi-instansi tersebut.

"Apa yang menjadi temuan kami, alhamdulillah, itu bisa ditindaklanjuti oleh bapak-bapak yang mewakili instansi yang kami undang," katanya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads