"Kalau itu mau menghadirkan TNI dan Polri, di dalam sebagai penjabat atau pelaksana tugas sejenisnya itu, maka perlu ada aturan khususnya. Sekarang dalam aturan yang tersedia masih tidak boleh," ujar Laode kepada wartawan di gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Pengangkatan Pj gubernur dari Polri harus memiliki kriteria yang baku. Laode menyinggung persoalan stabilitas wilayah yang menjadi alasan usulan Pj gubernur dari Polri. Indikator stabilitas wilayah, disebut Laode, masih abu-abu.
"Boleh saja sebetulnya kalau menyatakan kita antisipasi terjadi disabilitas. Tapi rumuskan dulu dong yang dimaksud dengan stabilitas itu. Jadi pemerintah hanya menyatakan akan terjadi disabilitas tanpa menjelaskan apa itu kondisi yang seperti itu," ujar dia.
Karena itu, Mendagri diminta mengikuti seluruh peraturan soal pengangkatan Pj gubernur. Laode tak ingin pengangkatan tersebut dipersoalkan karena tidak sesuai dengan aturan.
"Kalau mau memiliki jabatan di ASN (aparatur sipil negara), maka harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada. Pejabat melanggar UU kalau tidak bisa memberikan kepastian hukum dan membuatnya menjadi abu-abu, padahal awalnya hukumnya sudah jelas," paparnya.
"Kalau dengan peraturan sekarang, itu melanggar UU, perbuatan melawan hukum. Itu kalau sudah seperti itu jangan. Makanya fasilitas baru diperlukan," imbuhnya.
Terkait persoalan usulan pengangkatan Pj gubernur dari Polri, Mendagri sebelumnya dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra ke Ombudsman. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Gerindra, Said Bakhri, menilai Mendagri telah melanggar Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Mendagri mengusulkan Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Keduanya diusulkan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry selesai. Namun usulan ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi. (fdn/fdn)