Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2018, Polres Bojonegoro melakukan razia kendaraan bermotor di titik rawan laka lantas atau black spot di Jalur Jalan Raya Bojonegoro Babat, persisnya di Desa Prayungan Kecamatan Sumberjo Bojonegoro.
Ratusan petugas gabungan dari Polantas, Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Satpol PP diterjunkan dalam operasi ini.
Dalam operasi yang digelar selama 1 jam tersebut, petugas paling banyak menemukan pelanggaran pada pengendara R2 (roda dua). Rata-rata dari mereka belum memiliki SIM namun sudah mengendarai motor dan tidak mengenakan helm.
Para pelanggar ini juga langsung menjalani sidang penilangan di tempat. Petugas juga telah menghadirkan majelis hakim dan jaksa di lokasi operasi.
Setelah divonis bersalah oleh hakim, para pelanggar diwajibkan membayar denda melalui e-banking, dengan rata-rata denda tilang yang dibebankan mulai dari Rp 52 ribu hingga Rp 102 ribu.
Namun ada yang menarik dengan Operasi Patuh Semeru 2018 yang dilaksanakan Polres Bojonegoro. Saat sedang mengantri untuk sidang, sekitar 82 pelanggar dihampiri oleh para polisi cilik (pocil).
Lima pocil dikerahkan untuk memberikan imbauan agar si pengendara tidak lagi melakukan pelanggaran berlalu lintas, termasuk dalam hal penggunaan helm.
Salah satu pelanggar lalu lintas bernama Qomariah (47) mengaku malu karena mendapat teguran dari polisi cilik. "Malu ah," katanya sembari menutup wajahnya dengan jilbab.
Warga Baureno, Bojonegoro ini terkena tilang dan harus membayar denda sebesar Rp 52 ribu karena lupa membawa STNK.
"Ini memang untuk memberikan rasa malu dan jera, Pocil berikan himbauan pada pelanggar lalu lintas," jelas AKP Aristianto Kasatlantas Bojonegoro kepada detikcom, Kamis (26/4/2018).
Ary juga berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat berbenah untuk menjadi lebih baik saat berkendara, sebab kecelakaan seringkali berawal dari pelanggaran.
"Semoga dengan operasi patuh ini banyak pelanggar yang taubat dan menjadi baik dalam berlalu lintas," tegasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini