Menurut kiai asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, ini dalam Perda tentang minuman keras yang sudah ada saat ini, menurutnya sanksinya terlalu ringan. Untuk itu dia akan mendorong pihak Legislatif untuk melakukan revisi perda tersebut.
"Kami akan mempelajari dan meneliti ulang Perda tentang minuman keras, setelah itu kami akan minta legislatif untuk mengoreksinya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).
Dia menginginkan hukuman bagi penjual dan pengedar lebih berat lagi. Pihaknya akan minta bantuan beberapa fraksi untuk bisa menjadi motor revisi Perda tentang minuman keras. Selain itu pihaknya juga akan minta kepada eksekutif agar perda itu memang benar-benar tidak hanya sekedar tertulis saja.
"Di sini diperlukan eksekusi yang benar-benar serius," tegasnya.
Dia menjelaskan, persoalan miras ini dilarang oleh semua agama. Sebab minuman keras ini yang jelas merusak. Dia memastikan semua semua orang sepakat minuman keras akan merusak badan.
"Hukuman bagi penjual memang terlalu ringan, perlu keinginan yang kuat dari kita semua (untuk merevisi), terutama teman-teman legislative," tegasnya.
Untuk diketahui Banyuwangi sudah memilik Perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras yakni No 12 Tahun 2015, tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Perda ini penjual minuman keras yang terbukti melanggar hanya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara saat ini polisi sudah menangkap pengecer miras. Hal ini sangat diapreasiasi. Namun, dia berharap polisi bukan hanya memburu para pengecer yang notabene kebanyakan dari kalangan kecil.
"Bukan berarti diselesaikan dari ujungnya (pengecer) saja, dari pangkalnya (bandar) juga harus diselesaikan, dan kami meminta Polisi juga menangkap bandar besarnya. Karena tidak mungkin ada yang kecil kalau tidak ada yang besar dan yang jelas kita akan dorong terus Kepolisian untuk tangkap bandar besarnya," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini