Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Miras Oplosan di Banyuwangi

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Miras Oplosan di Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 17:54 WIB
Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Miras Oplosan/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus kematian Supongo. Supongo diduga tewas setelah melakukan pesta minuman keras (Miras).

Tersangka baru ini adalah Riyan Yogi Purnomo, (25) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Licin. Pria ini merupakan pegawai yang membantu Soleh, tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menyatakan, Riyan Yogi Purnomo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tentang peran tersangka, kata Donny, Ryan ini adalah pekerja yang mengemas arak yang dijual Soleh.


"Dia yang membantu mengemas ke dalam botol plastik," ujar Kapolres Donny kepada wartawan di kantornya, Senin (24/4/2018).

Saat ini, tersangka sudah diamankan. Dia dijerat dengan pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 204 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Polisi kembali tetapkan tersangka miras oplosan/Polisi kembali tetapkan tersangka miras oplosan/Foto: Ardian Fanani


Pihaknya, jelas dia, berusaha mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar. Yakni pihak yang memasok arak pada tersangka Soleh.


Tak puas hanya di situ saja, polisi terus memberantas miras oplosan di Banyuwangi. Selama satu hari penuh, Kapolres Donny menginstruksikan seluruh jajaran baik satuan hingga polsek untuk melakukan razia miras oplosan.

Donny menegaskan, Polres Banyuwangi berkomitmen memberantas miras dan narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Sehari ini kita sudah rangking Polsek yang bisa melakukan razia terbanyak. Yang pertama itu ada Polsek Muncar, kedua Cluring dan ketiga Glagah. Ada ratusan liter arak dan miras oplosan yang diamankan. Sementara tersangka ada sekitar 81 orang," tambahnya.


Kapolres Donny mengaku tidak menerapkan tipiring terhadap pelaku penjual miras. Mereka dikenakan pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP. Namun menurutnya, ada beberapa yang harus dikenakan tipiring seperti minuman keras yang ada mereknya dan ada izinnya.

"Jika tidak ada izinnya, tidak ada tipiring," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.