Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengaku akan melepas kapolsek di mana ditemukan kasus serupa di wilayahnya.
Hal ini adalah sanksi bagi kapolsek tersebut karena dianggap lalai hingga tidak mengawasi peredaran miras ilegal di wilayahnya.
"Kalau masih ditemui di tempatnya ada kasus meninggal karena miras, ya kita copot jabatannya," tegas Machfud usai melakukan simbolis pemusnahan miras di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (25/4/2018).
Sanksi keras juga akan diberikan pada personel yang ketahuan terlibat dalam perdagangan miras. Bahkan Machfud mengancam takkan ada toleransi lagi. "Apalagi anggota terlibat dalam perdagangan narkoba akan kita periksa, kita copot jabatannya," kata jenderal bintang dua ini.
Machfud menambahkan, tak hanya kapolsek, setiap personel kepolisian, bahkan hingga ke lingkup terkecil diminta untuk lebih meningkatkan atensi pada kasus miras oplosan sebab peredaran juga sangat meresahkan masyarakat.
"Saya perintahkan seluruh jajaran untuk dengan keras melakukan operasi perdagangan miras yang tidak pada tempatnya," tegasnya.
Hari ini Polda Jatim memusnahkan 50.070 botol miras yang diamankan dari Operasi Tumpas Semeru 2018 di seluruh daerah di Jawa Timur.
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini