"Yang dimusnahkan ini adalah miras oplosan dan miras ilegal yang menelan korban jiwa. Ini merupakan hasil razia tumpas semeru selama 10 hari," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat pemusnahan miras di halaman Polrestabes Surabaya, Rabu (25/4/2018).
Selain memusnakan puluhan ribu botol miras, polisi juga melakukan proses hukum terhadap mereka yang mengonsumsinya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
![]() |
"Kami juga menindak 497 orang dengan tipiring kepada peminumnya," kata Rudi.
Selain miras, polisi juga melakukan pemusnahan narkoba yakni 507,92 gram sabu, 3.500.164 butir pil koplo dan 48,98 gram ganja gorila.
"Barang bukti narkoba tersebut kami amankan dari 150 tersangka," ujar Rudi.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkot Surabaya, Danrem 084 Bhaskara Jaya, kepala BBPOM, ulama kota Surabaya, dan juga tokoh masyarakat dari 31 kecamatan di Surabaya dan Karang Taruna.
![]() |
Rudi mengimbau kepada seluruh steakholeder, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama menghentikan peredaran miras oplosan dan narkoba.
"Mari kita bersama memerangi dan tumbuhkan daya tangkal agar masyarakat tidak menyelesaikan persoalnya melalui minum-minuman keras. Hentikan peredarannya, hentikan penjualanya. Kita totalitas secara bersama-sama bekerjasama hentikan miras oplosan untuk Kota Surabaya," ujarnya.
Deklarasi anti miras pun didengungkan. Lalu semua tokoh masyarakat, tokoh agama dan TNI/Polri secara simbolis memusnakan ribuan miras. Pemusnahan dilanjutkan dengan mengunakan alat berat yang melindas semua botol miras. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini