"Jumlah korban masih dikonfirmasi ulang dengan pihak rumah sakit," kata Kapolrestabes Kombespol Rudi Setiawan di sela acara pemusnahan miras di Polrestabes Surabaya, Rabu (25/4/2018).
Menurut Rudi, pihaknya perlu melakukan pendalaman dan penyelidikan, apakah benar penyebab korban-korban yang meninggal itu akibat mengkonsumsi miras oplosan atau tidak.
"Ini akan kami teliti. Karena ada yang terlebih dahulu yang mengalami sakit. Terus ada yang sekedar mencoba-coba," jelas Kombespol Rudi.
Rudi menambahkan, untuk mengetahui penyebab kematian korban, harus didukung dengan keterangan dokter yang melakukan autopsi serta hasil pemeriksaan penyebab kematian yang disertai barang bukti.
Polrestabes Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 21 ribu botol miras hasil Operasi Tumpas Semeru 2018 dimusnahkan dengan cara dilindas.
Selain memusnakan puluhan ribu botol miras, polisi juga melakukan proses hukum terhadap mereka yang mengonsumsinya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Rudi mengimbau kepada seluruh steakholeder, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama menghentikan peredaran miras oplosan dan narkoba.
"Mari kita bersama memerangi dan tumbuhkan daya tangkal agar masyarakat tidak menyelesaikan persoalnya melalui minum-minuman keras. Hentikan peredarannya, hentikan penjualanya. Kita totalitas secara bersama-sama bekerjasama hentikan miras oplosan untuk Kota Surabaya," ujarnya.
Hingga saat ini, data jumlah korban tewas akibat miras oplosan yang masuk ke kepolisian, sebanyak 3 orang. Tiga korban itu merupakan warga Pacar Keling, Tambaksari.
1. Samsul Hidayat (28) warga Pacar Keling, Tambaksari
2. Wahyudi (52) warga Pacar Keling, Tambaksari
3. Pramudji Arianto (52) warga Pacar Keling, Tambaksari (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini